Haruskah Poligami? Isu Abadi dalam Sorotan Ulama Nusantara (Bag.2)
September 04, 2021Haruskah Poligami? Isu Abadi dalam Sorotan Ulama Nusantara (Bag.2)
Tafsir Jalalain menyatakan jika poligami harus dengan syarat adil, beliau jelaskan keadilan itu dalam giliran dan pembagian nafkah. Sedang Mahmud Yunus melanjutkan syarat poligami dengan yang disebut syarat yang berat sekali. Yaitu mestilah kamu berlaku adil antara perempuan-perempuan itu, tentang nafkahnya dan gilirannya. Adil ini pada: (1) nafkah finansial (2) giliran ini terkit berbagi waktu, kehidupan, dan nafkah batin (seks).
Teungku M. Hasbi ash-Shiddieqy menyatakan dalam Tafsir An-Nur jika kamu merasa takut tidak akan mampu berbuat adil, maka janganlah kamu menikahi mereka (anak yatim)... Jika kamu takut tidak akan mampu berbuat adil di antara isteri-isterimu, maka nikahilah seorang saja. Akan tetapi jika kamu khawatir tidak bisa berlaku adil seandainya menikahi dua orang, tiga, atau sampai empat orang isteri, maka hendaklah kamu beristeri satu orang saja. Dengan tegas ayat ini mengatakan bahwa orang yang boleh beristeri dua adalah yang percaya bahwa dirinya benar-benar dapat berlaku adil. Penting sekali dalam keputusan poligami atau tidak, dengan pertimbangan keyakinan dan firasat diri. Ini tidak bisa dibohongi, jujurlah diri sendiri yang menilai. Juga lingkungan sekitar dapat membantu menilai pula. Namun utamanya keyakinan pada diri itu.
Lanjutnya, ayat ini memberi pengertian bahwa kebolehan beristeri banyak disertai syarat dapat berlaku adil. Sedangkan berlaku adil merupakan satu hal yang sangat sulit dicapai. Adil yang dimaksud di sini adalah: kecondongan hati. Kalau demikian halnya, memastikan adanya adil merupakan suatu hal yang sulit diwujudkan. Tidak mungkin kecintaan seseorang kepada isteri-isterinya bisa berlaku sama. Baca S.4: an-Nisaa', 128. Mufassir lain memaknai adil dalam luaran hati, namun Hasbi ash-Shiddieqy dalam keadilan hati pula.
Tafsir Al-Furqan, A Hassan, menjelaskan, tetapi di dalam perkawinan, banyak dengan perempuan-perempuan yang bukan anak-anak yatim ini (pula), kalau kamu merasa tak bisa adil juga, maka janganlah kamu kawin melainkan seorang saja, atau kamu pakai hamba-hamba perempuan yang di dalam milik kamu. Yang demikian itu, satu cara yang menjauhkan kamu daripada berlaku aniaya kepada diri-diri kamu. Namun terkait solusi budak atau hamba sahaya, tidak bisa lagi diterapkan saat ini. Alhamdulillah, misi Islam memebrantas perbudakan di dunia hasil baiknya kita dapat saksikan bersama.
Tafsir Qur’an, yang disusun KH. Zainuddin Hamidy dan KH. Fachruddin Hs lanjut menjelaskan setelah membolehkan poligami, tetapi kalau dia merasa tidak dapat berlaku adil antara isteri-isteri itu, cukuplah satu Istri aja atau hamba sahaya perempuan kepunyaannya. Ketentuan Ini ialah untuk menjaga supaya seorang lebih dekat kepada kelurusan dalam perbuatannya. Sedang dalam Tafsir Ringkas Al-Wajiz Kemenag RI juga menguatkan pentingnya sikap adil menjadi syarat berbagi hati poligami itu diperbolehkan dengan syarat berlaku adil dalam aspek pangan, sandang, dan papan.
Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka mengatakan bila kebolehan beristeri sampai dengan empat ini betul-betul kamu turuti, baik dua ataupun tiga ataupun sampai dengan empat, kamu akan menghadapi lagi kesulitan dalam corak lain. Kamu mesti adil kepada isteri-isterimu itu. Semua isteri itu mempunyai hak atas dirimu dan merekapun berhak menuntut hak itu. Hak sukna (tempat diam), hak nafkah sandang dan pangan, hak nafkah batin dan sebagainya. Jadi sebelum kamu telanjur menempuh hal yang dibolehkan oleh syara' itu fikirkan soal keadilan itu lebih dahulu. Keberhasilan poligami ini sangat erat kaitannya dengan berfikir secara matang, mendalam dan komprehensif dalam mengambil keputusan ini. Dampak-dampaknya. Positif dan negatif.
Lanjutnya, orang yang beriman mestilah berfikiran sampai ke sana jangan hanya terdorong oleh nafsu melihat perempuan yang disenangi saja. Mengakadkan nikah adalah hal yang mudah. Sebab itu kalau kamu takut akan berlaku tidak adil pula beristeri banyak, lebih baik satu orang sajalah. Dengan demikian kamu akan aman.
Semua sekapat Mufassir Nusantara, tentu juga (silahkan pembaca cek) termasuk Mufassir klasik dan modern, bahwa syarat poligami adalah adil. Keadilan diantara istri-istri adalah wajib. Semua sepakat keadilan ini mencakup pemberian nafkah, giliran (mencakup pertemuan/kehidupan, dan seks/nafkah batin). Pemberian nafkah itu termasuk 3 pokok kehidupan: Sandang (pakaian), pangan (makan), dan papan (rumah). Sekali lagi, hanya M. Hasbi ash-Shiddieqy yang menyatakan adil yang dimaksud di sini adalah: kecondongan hati. Akhirnya beliau menyimpulkan, kalau demikian halnya, memastikan adanya adil merupakan suatu hal yang sulit diwujudkan.
3. Jika Khawatir Tidak Mampu Poligami atau Tidak Bisa Adil?
Untuk memutuskan poligami atau tidak, pentingya mendengar keyakinan hati dan firasat. Karena bukankah dalam hadis Nabi, bagi seorang mukmin, firasat adalah “Suara petunjuk Tuhan.” Yakin tidak; bisa adil atau tidak. Khawatir tidak; ada maslah besar yang tidak dapat diatasi jika poligami diikrarkan. Mahmud Yunus dalam Tafsir Qur’an Karim menjelaskan tetapi jika kamu khawatir, bahwa tiada akan berlaku 'adil, hendaklah kamu beristeri seorang saja. Lanjutnya kalau kamu khawatir tidak akan berlaku adil terhadap anak yatim perempuan yang dibawah penjagaanmu, jika kamu kawin dengan dia, maka hendaklah kawin dengan perempuan lain yang baik berdua, bertiga atau berempat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan berlaku adil pula, maka kawinlah dengan seorang perempuan saja atau milikilah budak perempuan sebagai ganti istri itu. Dengan demikian kamu tidak aniaya.
Teungku M. Hasbi ash-Shiddieqy Jika kamu khawatir tidak akan bisa berbuat adil setelah kamu menikahi perempuan yatim, sedangkan kamu menjadi walinya, apalagi kamu (khawatir) akan menghabiskan hartanya, maka janganlah kamu beristeri dengan perempuan yatim. Tetapi kamu juga jangan menghalangi mereka menikah.
Tafsir Ringkas Al-Wajiz Kemenag RI menjelaskan tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil apabila menikahi lebih dari satu perempuan dalam hal memberikan nafkah, tempat tinggal, atau kebutuhan-kebutuhan lainnya, maka nikahilah seorang perempuan saja yang kamu sukai atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki dari para tawanan perang. Lanjutnya, bila khawatir tidak bisa berlaku adil, maka diwajibkan membatasi dengan satu istri. Supaya tidak jatuh ke sikap dzalim. Yang demikian itu (adil) lebih dekat pada keadilan agar kamu tidak berbuat zalim terhadap keluarga. Karena dengan berpoligami banyak beban keluarga yang harus ditanggung, sehingga kondisi seperti itu dapat mendorong seseorang berbuat curang, bohong, bahkan zalim.
Buya Hamka, menyampaikan dengan tegas jika takut tidak akan adil, dan kedua dengan mengemukakan lebih dekat kepada kejujuran jika satu saja, maka orang yang akan menempuh beristeri lebih darisatu itu diajak berfikir lebih dahulu sebelum melangsungkannya. Mungkin apabila telah dibawanya berfikir, niatnya itu akan dibatalkannya saja'.
0 komentar