Syarat Menjadi Mufassir Qur'an Menurut Prof. Dr. KH. M. Quraish Shihab
October 17, 2019
Oleh : Faisal Hilmi, S.Th.I,
Pendiri dan Direktur PKTQ
Al-Qur'an sebagai kitap petunjuk (al-huda), tidak setiap orang dapat mengaksesnya secara langsung. Umat mengakses petunjuk tersebut melalui belajar pada ulama. Dalam kontek tafsir, ulama tersebut disebut Mufassir. Prof. Dr. KH. M. Quraish Shihab, sebagai pakar tafsir Qur'an Indonesia bahkan Asean saat ini, telah menulis syarat-syarat Mufassir.
Prof. Dr. KH. M. Quraish Shihab |
1. Ilmu bahasa Arab (mengetahui makna kosa kata dalam pengertian kebahasaan dan mengetahui Musytarak)
2. Ilmu Nahwu (perubahan i'rab dapat merubah makna)
3. Ilmu Sharaf (perubahan bentuk kata dapat mengakibatkan perbedaan makna)
4. Pengetahuan tentang Isytiqaq (akar kata)
5. Ilmu Ma'ani (susunan kalimat dari segi pemaknaannya)
6. Ilmu Al-bayan (perbedaan makna dari segi kejelasan atau kesamarannya)
7. Ilmu Badi' (keindahan susunan kalimat)
8. Ilmu Qira'at (membantu dalam menetapkan aneka kemungkinan makna)
9. Ilmu Ushuluddin
10. Ilmu Ushul Fiqh (landasan dalam menarik hukum)
11. Asbabun Nuzul (Mengetahui konteks ayat untuk kejelasan makna)
12. Nasikh dan Mansukh (ayat yang telah dibatalkan hukumnya)
13. Fikih (hukum Islam)
14. Hadis (berkaitan dengan penafsiran ayat)
15. Ilm al-Mauhibah (anugerah Allah sehingga seseorang ada potensi menjadi Mufassir. Shihat al-aqidah/lurusnya akidah).
Syarat menjadi Mufassir Qur'an tersebut dan yang lain (berjumlah belasan) membuat sebagain orang mundur bercita-cita atau berkeinginan menjadi Mufassir. Namun tidak sedikit pula, sebagain yang lain, tampil tanpa menghiraukan (h. 397).
Maka, menurut ayah dari presenter Najwa Shihab, terkait syarat menjadi Mufassir Qur'an ini perlu ada 4 sikap dalam meresponnya :
1. Syarat tersebut bagi ulama yang ingin menghadirkan penafsiran baru. Tidak bagi ulama yang mengemukakan atau menjelaskan ulang pendapat penafsiran Mufassir terdahulu.
2. Syarat Mufassir bagi yang ingin menafsirkan seluruh isi Al-Qur'an. Seluruh ayat dan surat. Beliau memberi contoh, orang yang ingin menafsirkan ayat-ayat astronomi. Tidak mutlak wajib menguasai ushul fiqh dan fikih. Namun orang tersebut wajib memiliki pengetahuan mumpuni terkait astronomi dan tentunya bahasa Arab.
3. Syarat-syarat Mufassir tersebut perlu direvisi atau diberi pemaknaan yang berbeda. Professor penyusun Tafsir Al-Misbah ini, memberi contoh terkait syarat lurusnya akidah. Baginya, syarat itu membuat penafsiran orientalis atau non-Muslim tidak dapat diterima. Lurusnya akidah saat ini dapat dimaknai dengan objektif (h. 397). Ia mengutip QS. At-Taubah [9] ayat 6. Ayat tersebut menurutnya isyarat bahwa, "Seorang musyrik, yang mendengar firman-firman Allah berpotensi untuk mengetahui kebenaran melalui Al-Qur'an, kendati ketika mendengarnya hatinya masih mengidap kemusyrikan." (h. 398).
4. Adanya penambahan syarat, yaitu pengetahuan tentang objek uraian ayat (h. 398).
Selain Tafsir Al-Misbah, ada 50 lebih karya Prof. Dr. KH. M. Quraish Shihab lainnya. Untuk melihatnya, klik >>> Daftar 50 Lebih Karya Buku Prof. Quraish Shihab.
0 komentar